Seperti diketahui bahwa HET ini mengacu pada Peraturan Kementerian Perdagangan Indonesia nomor 06 tahun 2022.
Diantaranya minyak goreng curah sebesar Rp11.500 ribu perliter.
Kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 perliter.
Lalu minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14 ribu perliter.
"Minyak goreng tidak langka di Bone, cuma harganya saja yang mahal," kata Kadis Perdagangan Bone, Andi Ikhwan Burhanuddin. (*)
Laporan Kontributor TribunBone.com - Kasdar