Sementara Partai Demokrat Makassar dikabarkan menunjuk Harry Kurnia Pakambanan sebagai pengganti almarhum Abdi Asmara di DPRD Makassar.
Hal tersebut berdasarkan surat nomor004/DPC.PD.MKS/II/2022 perihal usulan penggantian PAW anggota DPRD Makassar.
“Berdasarkan surat tersebut, maka dengan ini kami dari DPC Demokrat Makassar, mengusulkan Harry Kurnia Pakambanan sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Makassar untuk mengganti almarhum Abdi Asmara,” demikian isi bunyi surat yang beredar tersebut.
Sekadar diketahui, nama lain digadang-gadang sebagai PAW Abdi Asmara adalah M Ali Wirya.
Namun, Ali Wirya dinilai kurang tepat karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 459K/PID.SUS/2022 tanggal 22 Februari 2022 berbunyi, menolak permohonan kasasi terdakwa M Ali Wirya.(*)