Haji Faisal Meradang Gegara Gala Disebut Anak Luar Nikah, Doddy Sudrajat Ngotot Minta Ini

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haji Faisal bersama Gala Sky, anak dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

TRIBUN-TIMUR.COM -  Haji Faisal ayah mendiang Bibi Ardiansyah dibuat meradang gegara Gala Sky disebut anak luar nikah.

Sebaliknya Doddy Sudrajat ngotot minta pembuktian soal anak Vanessa Angel itu.

Hal tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait hak asuh Gaga Sky. 

Sidang lanjutan membahas keterangan saksi phak Doddy tersebut kali ini dihadiri langsung Haji Faisal.

Ternyata Doddy Sudrajat juga hadir di tempat.

Yap, keduanya bertemu secara langsung di persidangan. 

meski bertemu langsung, kedua memutuskan untuk tidak saling sapa.

Kuasa Hukum Haji Faisal, Sandy Arifin sempat mengutarakan permohonan sebelum sidang dihelat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Sandy Arifin memohon di muka Hakim untuk tidak membahas atau menyebut Gala Sky sebagai anak zina atau anak di luar pernikahan di dalam ruang sidang.

Dikutip tribuntimur dari GridId, guna menanggapi permintaan kubu Faisal, kuasa hukum tergugat Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah bersikeras mengenai hal itu sesuai hukum.

Bahkan menurut pihak Doddy, kondisi Gala yang dituduh sebagai anak di luar nikah ada di dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012.

"Itu tanyain ke mereka, keberatan kan di mereka. Cuma kalau kita itu bertanya sesuai dengan hukumnya. Ada fatwa MUI di situ. Coba kawan-kawan cek fatwa MUI nomor 12 tahun 2012 tentang anak hasil di luar pernikahan," kata Tegar Firmansyah di PA Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022).

"Coba aja cek, ini biar mengedukasi semuanya. Ini memang ada fatwa MUI," lanjutnya.

Pihak Doddy juga ogah menyebut hal tersebut sebagai mengorek aib mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Mereka merasa hal itu diungkapkan di ruang sidang sehingga konteksnya bukan lagi buka aib, melainkan fakta hukum.

"Mohon maaf, pertanyaan diubah. Kalau di dalam persidangan kan itu fakta hukum. Kalau saya ngomong di sini itu aib," sambung Tegar.

"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahlinya.

Kalau di luar persidangan itu aib, kalau di persidangan itu fakta hukum," katanya. (*)

Berita Terkini