Pantas Kolonel Inf Priyanto Tak Punya Hati Buang Jasad Handi & Salsabila, Ini Kekejamannya Dulu

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana kemarin di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan bisa kurungan penjara 20 tahun.

Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dari kronologi yang sudah diketahui sebelumnya, terungkap fakta terbaru lagi.

Tentang percakapan Kolonel Infanteri Priyanto kepada dua anggota TNI Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Di awal kasus ini terungkap, banyak yang bertanya kenapa Priyanto seperti tak punya hati, korban yang sudah ditabrak tak dibawa ke rumah sakit dan malah dibuang ke sungai.

Rupanya Priyanto sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sadis. Dan perbuatannya itu tidak ketahuan.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto mengaku pernah melakukan pengeboman satu rumah tanpa ketahuan.

Andreas yang kala itu berperan mengendarai mobil Isuzu Panther menyarankan agar Priyanto tidak nekat membuang jasad kedua korban yang sudah dia tabrak.

Tapi oknum Anggota TNI AD berpangkat perwira menegah itu tetap ngotot ingin menutupi perbuatan dan memerintahkan Andreas dan Ahmad diam mengikuti perintahnya.

"Kita balik saja pak. Kemudian dijawab terdakwa 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'," kata Wilder menirukan percakapan pada berkas dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Berulang kali Andreas meminta agar Priyanto tidak membuang jasad korban, tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi terus menolak dan kembali meminta Andreas diam.

Di sinilah Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya menyatakan dirinya pernah melakukan pengeboman, seolah bangga dia pernah melakukan perbuatan lebih buruk sebagai prajurit.

"Dijawab terdakwa dengan berkata 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan'," ujar Wilder menirukan pernyataan Priyanto.

Setelah terjadi adu argumen tersebut Andreas terpaksa memacu kendaraannya hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah, sementara Ahmad yang duduk di kursi penumpang hanya bisa diam.

Halaman
12

Berita Terkini