TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan mempersilahkan tim kuasa hukum tersangka rudapaksa anak di bawah umur AKBP M, untuk melapor balik.
Rencana laporan balik itu terkait adanya dugaan human trafficking dan pemerasan oleh pihak keluarga korban AI alias IS (13).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (8/3/2022) siang.
"Silahkan, kita tetap melayani laporan-laporan atau pengaduan-pengaduan dari masyarakat," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Namun demikian, pihaknya mengaku belum menemukan adanya unsur dugaan human trafficking ataupun pemerasan dalam kasus itu.
"Kita belum bisa memastikan apakah ada unsur-unsur yang mengarah ke sana (human trafficking dan pemerasan). Tapi untuk sementara belum ada unsur yang mengarah ke sana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim pendamping hukum tersangka rudapaksa anak di bawah umur, AKBP M, bakal melapor balik ke Polda Sulsel.
Hal itu diungkapkan, Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud SH, ditemui di salah satu cafe Jl Anggrek, Makassar, Senin (7/3/2022) malam.
Laporan itu ditujukan ke keluarga IS, siswi SMP Kabupaten Gowa yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.
Erwin Mahmud mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa AKBP M mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.
"Kami temukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau ada beberapa orang keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.
Tindak pidana itu, kata dia, meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.
"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.
"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya.
Dugaan tindak pidana human trafficking itu kata dia, berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.