TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satu pelaku pencurian disalah satu toko di Parepare ditangkap polisi.
Kapolsek Ujung, AKP Anwar mengatakan, salah satu korban kasus pencurian di Parepare yaitu Idul.
Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ujung Parepare pada Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Anjungan Cempae Icon Wisata Baru di Kota Parepare
Baca juga: Operasi Keselamatan, Pengendara Melanggar di Parepare Tak Ditilang
"Setelah menerima laporan, Resmob Polsek Ujung kemudian mendatangi lokasi melakukan olah TKP," ujar AKP Anwar.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang sebagai pelaku.
"Malamnya tim buser berhasil melakukan penangkapan disalah satu kos di kota Parepare," ujarnya.
Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Sedangkan barang bukti disembunyikan di loteng rumah pelaku.
Motif pelaku, hanya untuk bersenang-senang dengan perempuan.
"Hasil curiannya itu digunakan untuk berhubungan dengan perempuan," tambahnya.
Adapun pelaku berinisial AK (19) telah diamankan di Polsek Ujung.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp4 juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan berupa satu celengan, satu buah sarung, dan 71 bungkus rokok berbagai jenis.
"Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolsek Ujung.
Laporan kontributor Tribunparepare.com/M.Yaumil