TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP M ditetapkan tersangka atas dugaan rudapaksa anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisal AI alias IS (13).
Penetapan tersangka AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.
Baca juga: Tujuan AKBP M Beli Rumah di Gowa Padahal Sudah Punya di Makassar, Digunakan Hanya Untuk Ini
Baca juga: Dalami Dugaan Pencabulan AKBP M, Polda Sulsel Periksa Dokter Forensik dan Sita Bukti Ini
"Setelah dilaksanakan gelar perkara, kita sepakat untuk menaikkan status (AKBP M) dari saksi menjadi tersangka," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho ditemui tribun, Jumat (4/3/2022) sore.
Gelar perkara pertama yang dilangsungkan itu dihadiri oleh pihak Irwasda, Propam dan Bidang Hukum (Bidkum).
Dalam penetapan tersangka itu, AKBP M dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Di dalam pasal 82 itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegas Kombes Pol Onny.
Setelah penetapan tersangka itu, pihaknya pun akan melakukan penahan terhadap AKBP M untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Rudapaksa Pelajar SMP
Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).
Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.
"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.
IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M.
Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.
"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.