Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuan AKBP M Beli Rumah di Gowa Padahal Sudah Punya di Makassar, Digunakan Hanya Untuk Ini

Rumah di Makassar ditinggal oleh istri dan anaknya. Sementara rumah yang ada di Gowa digunakan untuk?

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. sosok AKBP M, oknum perwira Polda Sulsel jadikan siswi SMP budak seks 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sosok AKBP M, oknum perwira Polda Sulsel jadi perbicangan hangat akhir-akhir ini.

Namanya ramai disebut setelah adanya laporan kasus rudapaksa yang dia lakukan kepada PRT nya yang juga Siswi SMP, IS (13).

Kasus ini awalnya heboh usai IS mengaku diperkosa berkali-kali oleh AKBP M.

IS bahkan dijadikan budak seks, sejak dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah AKBP M.

AKBP M ini diketahui punya dua rumah.

Di Makassar dan Gowa.

Suasana rumah AKBP M pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Rabu (2/3/22).
Suasana rumah AKBP M pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Rabu (2/3/22). (SAYYID/TRIBUN GOWA)

Rumah di Makassar ditinggal oleh istri dan anaknya. Sementara rumah yang ada di Gowa tepatnya di Desa Kanjilo, Barombong hanya digunakan sebagai tempat peristirahatan.

Ini yang kemungkinan membuat AKBP M begitu leluasa merudapaksa IS. Karena istri dan anaknya jarang berada di rumah tesebut.

Langsung Dicopot

Buntut dari aksinya, M dicopot dari jabatannya dan saat ini sudah diamankan Propam Polda Sulsel.

"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang, dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Yang kedua, Bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.

Lantas, seperti apakah sosok AKBP M?

Mengutip Tribun-Timur.com, M sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Ia merupakan warga sebuah perumahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved