ASN Ditangkap Sabu

Lihat Wajah Enam Warga Sinjai Ditangkap saat Pesta Sabu, Ada ASN dan Honorer Dukcapil

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka sabu-sabu di Sinjai yang ditangkap Satresnarkoba Polda Sulsel

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Tim Opsnal Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel menangkap enam orang warga Sinjai karena miliki sabu, Sabtu (26/2/2022).

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pesta narkoba di Jl. Ranggong Daeng Romo BTN Topekkong, Kelurahan. Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
 
Polisi mengamankan enam orang 29 sachet plastik bening sabu.

Baca juga: Tak Mau Pusing di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng, Warga Sinjai Olah Kelapa Jadi VCO

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Sinjai Masih Berkeliaran, Polisi: Kami Sementara Selidiki

Pelastik tersebut berisi serbuk kristal dengan bruto 18,66 gram. 

Mereka yang ditangkap MH (43) pekerjaan wiraswasta. FA (31), MIA (28) PNS Golongan 3C (kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

MF (24) pekerjaan wiraswasta, AMY (32)  wiraswast dan DF (28) Pegawai Honor Disduk Capil.

Sedang barang bukti yang diamankan polisi 29 sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu.
 
Satu set alat isap bong dan sembilan buah HP.

" Selanjutnya MH berteman lima orang dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana dalam rilisnya ke media di Sinjai, Selasa (1/3/2022). 

Sedang untuk MH disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

Untuk AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membenarkan penangkapan terhadap seorang ASN di dinas itu.

" Yang bersangkutan memang ASN di sini. Kami tidak tahu juga aktifitasnya jika ia sedang pemakai sabu," kata Kadis PMD Sinjai, Andi Hariani Rasyid kepada TribunSinjai.com.

Atas penangkapan itu, pihaknya menyerahkan kasus itu ke aparat kepolisian. (*)

Berita Terkini