Rupanya, kartu ATM yang diberikan pelaku tak ada isinya.
Baca juga: Denny Siregar Sebut FPI dan Boko Haram Punya Pola Sama, Sahabat Abu Janda: Menjual Jiwa kepada Iblis
Baca juga: Ingat Raya Kitty? Artis Seksi Pernah jadi Pembalap, Kini Pamer Lekuk Tubuh saat Berstatus Janda
Motor dan Ponsel Raib
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, sekitar pukul 19.00, MIF mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di minimarket di Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"RT menjemput MIF di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah korban pada Minggu (13/2/2022) sore," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Di tempat parkir, MIF meminta korban untuk berbelanja dan ingin membeli jus buah.
Tanpa curiga, korban masuk minimarket dan meninggalkan ponselnya di dashboard motor.
Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkir.
Namun, pria yang berjanji untuk menikahinya itu tidak ada.
Korban tidak bisa menghubungi MIF karena ponselnya ada di motor Honda Varionya.
"Korban mencoba sabar menunggu dan berharap MIF kembali," ucapnya.
Pelaku Ditangkap
MIF pria berusia 41 tahun suskse membawa ponsel dan motor milik RT.
Warga Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, itu diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Baca juga: Ingat Raya Kitty? Artis Seksi Pernah jadi Pembalap, Kini Pamer Lekuk Tubuh saat Berstatus Janda
Baca juga: 399 Janda Baru di Luwu Timur Selama 2021, 4 Kasus Bercerai karena Tolak Poligami
Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Ciruas.
Tim Resmob Polres Serang menangkap MIF saat nongkrong di simpang Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2/2022).
Polisi pun menetapkan MIF sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Motor korban ada di rumah kerabatnya di Padarincang, Kabupaten Serang," katanya.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor