Kemenkumham Sulsel

Sosialisasi PMPJ: Notaris Harus Cegah dan Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi 50 notaris Sulsel, di Hotel Gammara Makassar, Kamis (24/02/22).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mohammad Yani mengatakan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi 50 notaris Sulsel, di Hotel Gammara Makassar, Kamis (24/02/22).

Saat ini di Sulawesi Selatan terdapat 520 notaris dan ada 7 majelis pengawas meliputi MPDN Kota Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar.

Disamping itu terdapat juga pengurus wilayah dan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

"Dengan kegiatan ini diharapkan makin banyak notaris menerapkan prinsip PMPJ agar dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan," tutur Yani.

Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS, Prof Anwar Borahima selaku narasumber mengatakan bahwa para notaris dalam bekerja harus profesional, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa tersebut.

Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa.

Dalam hal ini pembelian dan penjualan properti; pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau;pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Notaris diharapkan menerapkan prinsip PMPJ agar dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan. (Kemenkumham Sulsel)

Sementara itu Notaris Ria Trisnomurti yang jadi narasumber kedua mengatakan bahwa bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Perbuatan berupa upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang merupakan hasil permufakatan jahat atau kejahatan dengan tujuan supaya dapat dinikmati secara aman.

Kejahatan tersebut dapat berupa korupsi, penyuapan, narkotika, penyeludupan, pencurian, penipuan, penggelapan, perdagangan orang, perjudian, prostitusi, terorisme, dan lain-lain.

Dalam menjalankan tugasnya, notaris harus bisa mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tentunya dengan menerapkan PMPJ dalam bekerja agar mencegah notaris digunakan sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Sedangkan Nasruddin selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan materi peran kantor wilayah dalam penerapan prinsip PMPJ.

Nasruddin mengatakan bahwa peran Kanwil sendiri yaitu menyampaikan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris.

Dalam hal pengawasan kepatuhan, Notaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU ) Kemenkumham, Majelis Pengawas Nasional Notaris dan Kantor Wilayah juga membentuk TIM Pengawasan Penerapan PMPJ.

Tujuannya untuk memastikan notaris memenuhi ketentuan PMPJ, memastikan notaris melakukan pelaporan ke PPATK.

Nasruddin berharap notaris memahami pentingnya membantu pemerintah dalam mencegah TPPU dan pendanaan terorisme, serta menaati penerapan PMPJ dan laporan PPATK.(*)

Berita Terkini