Kisruh Ucapan Menag Gus Yaqut

Sesalkan Ucapan Menag Gus Yaqut, Muzayyin Arif: Harusnya Tak Ciptakan Aturan Merusak Keharmonisan

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Muhammad Fadhly Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ustaz Muzayyin Arif turut menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengeras suara di masjid.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ustaz Muzayyin Arif turut menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengeras suara di masjid.

Pernyataan Menag itu menuai kontroversi.

Ia dianggap membandingkan suara azan dari pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Muzayyin menyesalkan ucapan berujung polemik itu.

"Ini polemik yang tidak perlu, Menag harusnya tidak menciptakan aturan yang dapat merusak keharmonisan," katanya Kamis (24/2/2022).

Wakil Ketua DPRD Sulsel itu mengatakan, azan sudah turun temurun diterima sebagai kearifan beragama. Menurutnya, ummat lain menerima itu.

"Di daerah kita saja, kita belum pernah mendengar ada yang keberatan atas suara azan ini," ujarnya.

Ia mengatakan, Ummat Islam juga di derah minoritas menerima berbagai kearifan beragama yang berasal dari keyakinan lain.

Ia mencontohkan seperti penutupan jalan dan penghentian aktifitas saat hari raya nyepi di Bali, atau mendengar kegiatan kebaktian / misa bagi ummat Nasrani.

Sebelumnya diberitakan, pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal gonggongan anjing menimbulkan polemik.

Ia diduga menyamakan suara dari toa masjid dengan suara gonggongan anjing.

Hal itu disampaikannya kala ditanya soal aturan pengguan pengeras suara yang dibuatnya.

Ucapan Menag Yaqut Cholil itu disampaiknnya dalam sebuah acara di Gedung Daerah, Jalan Dipenegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).

Saat itu, Gus Yaqut ditanya soal penggunaan toa masjid yang kini juga harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Menag menjelaskan, membuat aturan soal pengeras suara (toa) masjid untuk mengatur suara yang keluar dari toa masjid/ musala agar tidak menganggu sesama.

Halaman
12

Berita Terkini