Pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
"Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata keseluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan kepada 1 KK dengan memperlihatkan KK-nya," katanya.
"Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat double, sehingga masyarakat yang lain kebagian," tuturnya.(TribunLuwu.com)