Opini Tribun Timur

Kampus Dilematis Makassar PPKM Level 3

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aspiannor Masrie

Oleh: Aspiannor Masrie

Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fisip Unhas

Dalam masalah pengendalian pandemi Covid-19, Makassar kembali menerapakan Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 3.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease.

Dimana, pemberlakuan PPKM tersebut dimulai tanggal 15 - 28 Februari 2022, berdasarkan perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Makassar sebagai pintu gerbang masuk dan aktivitas utama di Sulawesi Selatan, berdasarkan data satgas covid merupakan daerah penyumbang terbanyak kasus baru (omicron) sebanyak 337 kasus .

Sehingga, Pemerintah Kota Makassar perlu melakuan evaluasi dengan mengunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama dalam memutus rantai perkembangan omicron.

Disamping itu, dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat perlu kontrol yang lebih ketat dalam memperlakukan ketentuan-kegiatan perkantoran yang dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%.

Demikian pula dengan restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop yang hanya dapat dibuka dari pukul 10.00 - 21.00 wita dengan kapasitas 50%.

Namun, dengan dimulai ajaran baru untuk mahasiswa di berbagai kampus, menimbulkan dilematis dalam pemberlakukan PPKM.

Dimana, sudah kanyak kampus di Kota Makassar menerapkan perkuliahan luring (tatap muka) dan ada pula kampus yang menerapakan sistem luring dan darling.

Realitas ini, tentunya menjadi perhatian seluruh stakeholder pemangku kepentingan, mengigat sebagian besar mahasiswa berasal dari luar Kota Makassar yang bisa menyebabkan terbentuknya klaster baru dalam menyebaran omicron di Kota Makassar.

Dengan kata lain, dilematis terebut dikarenakan kampus memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan perkuliahan, akan tetapi pengawasannya berada di Pemerintah Kota.

Sehingga, sering terjadi miss komunikasi dalam penangannya karena kurangnya koordinasi.

KAMPUS

Halaman
1234

Berita Terkini