Covid 19
Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron, Perlukah Tes PCR Lagi?
Pasien terinfeksi covid-19 varian omicron tanpa gejala atau yang bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasien terinfeksi covid-19 varian omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Isolasi ini diperuntukkan bagi pasien tanpa gejala maupun yang bergejala ringan.
Kemenkes juga memberikan kemudahan bagi pasien isolasi mandiri dengan menyediakan fasilitas telekonsultasi dan obat gratis.
Baca juga: Rentan Tertular, Simak Gejala dan Cara Mencegah Covid-19 Omicron pada Anak-anak
Baca juga: Peran Suplemen Vitamin E dari Bahan Alami untuk Dukung Daya Tahan Tubuh Optimal di Tengah Omicron
Namun, ketika isolasi di rumah muncul pertanyaan berapa lama waktu isolasi?
Apakah jika sudah merasa baikan harus diakhiri lagi dengan pemeriksaan PCR?
Berikut penjelasan terkait lama waktu isolasi mandiri di rumah bagi pasien yang terjangkit omicron.
Masa isolasi mandiri pasien Omicron
Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, lama masa isolasi mandiri pasien Omicron bergantung terhadap kondiri pasien itu sendiri:
1. Pasien Omicron tidak bergejala
Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien Omicron bergejala ringan
Adapun pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.
Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.
Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.