Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron, Perlukah Tes PCR Lagi?

Pasien terinfeksi covid-19 varian omicron tanpa gejala atau yang bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Editor: Hasriyani Latif
freepik
Ilustrasi isolasi mandiri 

3. Pemeriksaan PCR

Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan.

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.

Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.

4. Tanpa pemeriksaan PCR

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Baca juga: Banyak yang Tak Menyadari, inilah 9 Gejala Omicron Pada Orang yang Telah Divaksin

Baca juga: Tanggapi Kenaikan Kasus Omicron di Seluruh Pulau di Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi

Diberitakan oleh Kompas.com, Minggu (6/2/2022), dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR.

Syaratnya, sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam, dikutip oleh Kompas.com, Minggu (11/2/2022).

Kriteria pasien Omicron isolasi mandiri di rumah

Selain tidak bergejala dan bergejala ringan, pasien Omicron yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumah juga harus memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah.

Berikut syarat klinis yang harus dimiliki bagi pasien Omicron yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah:

- Syarat klinis dan perilaku.

- Usia kurang dari 45 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved