Covid 19

Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron, Perlukah Tes PCR Lagi?

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi isolasi mandiri

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasien terinfeksi covid-19 varian omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Isolasi ini diperuntukkan bagi pasien tanpa gejala maupun yang bergejala ringan.

Kemenkes juga memberikan kemudahan bagi pasien isolasi mandiri dengan menyediakan fasilitas telekonsultasi dan obat gratis.

Baca juga: Rentan Tertular, Simak Gejala dan Cara Mencegah Covid-19 Omicron pada Anak-anak

Baca juga: Peran Suplemen Vitamin E dari Bahan Alami untuk Dukung Daya Tahan Tubuh Optimal di Tengah Omicron

Namun, ketika isolasi di rumah muncul pertanyaan berapa lama waktu isolasi?

Apakah jika sudah merasa baikan harus diakhiri lagi dengan pemeriksaan PCR?

Berikut penjelasan terkait lama waktu isolasi mandiri di rumah bagi pasien yang terjangkit omicron.

Masa isolasi mandiri pasien Omicron

Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, lama masa isolasi mandiri pasien Omicron bergantung terhadap kondiri pasien itu sendiri:

1. Pasien Omicron tidak bergejala

Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien Omicron bergejala ringan

Adapun pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 varian Omicron. (FREEPIK)

Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.

Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.

Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.

Halaman
1234

Berita Terkini