Dugaan Pemerasan

Istri Tersangka Narkoba Bulukumba: Suami Negatif, Tapi Disuruh Bayar Rp 40 Juta Supaya Positif

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba.

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang anggota polisi di Kabupaten Bulukumba, Brigadir Polisi (Brigpol) Ade Muspratomo diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Brigpol Ade Muspratomo dituduh telah memeras keluarga pelaku kasus narkoba hingga Rp 125 juta.

Padahal, jauh hari sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda, agar memecat anggotanya yang terbukti melanggar hukum berat, termasuk pemerasan.

Dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku narkoba ini pertamakali diungkap oleh istri pelaku, Susnawati.

Ia menuding telah memberikan uang kurang lebih sebesar Rp125 juta kepada Ade. Tujuannya agar kasus yang menimpa suaminya dapat diselesaikan dengan baik.

Ade mengaku sempat menerima uang tersebut. Namun belakangan ia mengatakan, uang tersebut telah dikembalikan karena bertentangan dengan nurani dan tanggungjawabnya sebagai anggota polisi.

"Memang saya dikasih, tapi saya kembalikan. Ini salah. Saya juga heran kok tiba-tiba saya dituduh memeras," kata Ade kepada tribun-timur.com.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Jumat (18/2/2022), mengaku masih melakukan pendalaman.

Sembari dalam pemeriksaan, Brigpol Ade dinonjobkan dari jabatannya sebagai penyidik di Sat Narkoba Polres Bulukumba.

"Masih pendalaman. Dalam rangka pemeriksaan propam nonjob," kata Kombes Agoeng.

Agoeng menambahkan, jika terbukti melakukan pemerasan, maka Brigpol Ade akan diberikan sanksi tegas.

Ade bahkan bisa diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH, jika terbukti melakukan pemerasan.

"Kalau pidana pemerasannya terbukti, ya kita kode etik dan rekomendasikan PTDH," jelasnya.

Brigpol Ade Muspratomo, diduga telah memeras keluarga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Ia diduga memeras keluarga Irfan yang ditangkap pada 10 November 2021 lalu.

Isteri Irfan, Hj Susnawati, Rabu (16/2/2022) malam, menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers.

Ia mengaku telah memberi uang ke Ade sebanyak Rp125 juta.

Itu untuk mengamankan kasus Irfan yang kedapatan menguasai sabu sebanyak 0,83 gram di belakang jok mobilnya.

"Berdasarkan tes urine, Irfan negatif pengguna narkoba. Jadi minta Rp 40 juta untuk dia positifkan, supaya bisa direhababilitas saja," kata Susnawati, di rumah makan HDR.

Namun, saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/2/2022), Ade membantah dengan tegas tudingan pemerasan itu.

Ade mengaku, jika dirinyalah yang ditawarkan sejumlah uang oleh Hj Susnawati.

Jumlahnya pun tak sampai Rp125 juta seperti yang dituduhkan kepadanya, tapi hanya Rp100 juta.

"Saya memang pernah dikasi, tapi saya kembalikan uangnya. Karena menurut saya ini salah, jadi saya kembalikan," kata Ade.

Olehnya itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa tak pernah melakukan pemerasan.

"Saya tidak bisa ambil, ini melanggar hukum. Jadi saya kembalikan. Saya kaget juga, saya dituduh memeras," tambahnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak segan-segan memecat personel Polri yang merusak institusi kepolisian.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami, tidak ragu untuk memecat 30, 50, ataupun 500 anggota Polri yang merusak institusi untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2022).

Listyo bersyukur, sejumlah hasil survei menunjukkan Polri merupakan salah satu lembaga yang memiliki angka kepercayaan tinggi di mata publik.

Namun, ia menyoroti sempat turunnya angka kepercayaan publik tersebut pada November 2021 lalu yang ia yakini disebabkan oleh banyaknya pelanggaran yang dilakukan personel Polri.

"Penurunan ini dipicu oleh serangkaian pelanggaran personel dan pelayanan yang tidak profesional, tentunya fenomena ini akan terus kami perbaiki sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan pelayanan kepolisian ke depan," ujar Listyo.

Ia melanjutkan, Polri juga tidak berpuas diri dengan apresiasi dan penilaian positif yang diberikan kepada institusi yang dipimpinnya itu.

Sebab, menurut Listyo, masih banyak tantangan dan tugas ke depan yang harus diselesaikan Polri untuk terus melayani dan memberikan respons cepat kepada masyarakat.

Di samping itu, Listyo juga tidak menampik bahwa masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas Polri selama ini.

"Untuk itu saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf terhadap kinerja, perilaku, maupun perkataan anggota Polri yang belum sesuai dengan harapan masyarakat," kata Listyo.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir muncul sejumlah tagar di media sosial sebagai bentuk ekspresi kekasalan masyarakat terhadap kinerja polisi, antara lain tagar #PercumaLaporPolisi, #PercumaAdaPolisi, maupun #SatuHariSatuOknum.

Tagar-tagar di atas muncul seiring terkuaknya sejumlah kasus kejahatan yang dilaporkan ke polisi tetapi tidak ditindaklanjuti secara serius.

Terkait kemunculan tagar-tagar tersebut, Listyo sempat meminta jajarannya untuk mengevaluasi dan membenahi diri dalam menerima laporan dari masyarakat.

“Ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk mengevaluasi ya, apa yang menyebabkan terjadi fenomena ini,” kata Listyo, di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021, disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Brigpol Ade yang Tak Takut Kapolri, Nekat Peras Keluarga Kasus Narkoba Rp 125 Juta, https://surabaya.tribunnews.com/2022/02/18/sosok-brigpol-ade-yang-tak-takut-kapolri-nekat-peras-keluarga-kasus-narkoba-rp-125-juta?page=all.

Berita Terkini