TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang narapidana Lapas Takalar mengendalikan peradaran narkotika jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu terungkap saat Timsus Narkoba Polrestabes Makassar, yang dipimpin Ipda Firdaus menangkap dua terduga pengendar atau kurir.
Keduanya berinisial, AK (31) dan SY (15) warga asal Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Ditangkap Timsus Narkoba saat berada di Jl Inspeksi Kanal Ablam-Sungai Saddang Baru, Kota Makassar, Kamis (17/2/2022) dini hari.
Dari tangan AK, polisi mendapati kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam gelas plastik makanan ringan.
Barang haram itu, dibungkus saset dengan berat mencapai 41,14 gram.
Penangkapan itu, dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung.
"Iya, benar ada penangkapan narkotika jenis shabu seberat 41 gram oleh timsus narkoba Polrestabes," kata Kompol Doli M Tanjung dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Kompol Doli menjelaskan, sabu yang dibawa AK diduga dikendalikan oleh narapidana di Lapas Takalar, SI.
Pasalnya, dari hasil interogasi AK, ia mengatakan diperintahkan oleh SI untuk mengambil barang haram itu.
"Berdasarkan keterengan (AK) dia diarahkan oleh lelaki SI (napi Lapas Takalar) untuk mengambil tempelan berupa barang (narkotika jenis sabu)," ucapnya.
Sabu itu, lanjut dia, rencananya akan dibawa AK ke daerah Galesong, Kabupaten Takalar dengan modus yang sama yaitu ditempelkan lagi di suatu tempat.
"Setelah barang tersebut di tempel pelaku (AK) kembali memberi kabar kepada SI," bebernya.
Akibat perbuatannya, AK dan SY terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Keduanya, disangkakan Pasal 114 ayat 2 subside pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tribun-Timur.com)