Pengedar Narkoba

Perempuan Pengedar Obat G di Sidrap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka perempuan pengedar narkotika obat G di Kabupaten Sidrap terancam penjara 10 tahun.

Pihaknya pun langsung mengamankan paket tersebut. 

Serta menyuruh salah satu personel menyamar sebagai kurir pengantar untuk menghubungi pemesan paket tersebut.

Dari hasil komunikasi, perempuan pemilik paket itu mengarahkan personel untuk untuk mengantar paket di dekat Wisma Mawar, Pangkajene.

"Pada saat itulah, anggota langsung mengamankan perempuan Yulinda dan mengaku kalau barang tersebut milik seseorang,"jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Yulinda mengaku kalau paket tersebut merupakan barang pesanan Risal.

"Setelah mendapat pengakuan pelaku, akhirnya kami mengamankan Risal," tuturnya. (*)

Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani.


Berita Terkini