Herry Wirawan

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Berapa Lama Ia Akan Mendekam di Dalam Penjara?

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Heerry Wirawan

Meski demikian hakim tetap bersikukuh menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan. Hakim beralasan, bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai dengan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp 500 juta, serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

Lalu Apakah Maksud Hukuman Seumur Hidup?

Hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup mungkin bukan hal baru bagi kita.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup sering kali adalah hukuman maksimum bagi penjahat dengan kejahatan yang berat.

Lantas, berapa lama hukuman seumur hidup dan seperti apa contohnya di Indonesia?

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi dua, pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup.

Kemudian Pasal 12 ayat (4) menyebutkan, pidana penjara untuk waktu tertentu dibatasi paling lama dua puluh tahun.

Sementara, dengan penjelasan pasal dalam KUHP, hukuman penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman penjara sampai mati.

Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara yang dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan pidana.

Sebab, jika ketentuan pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas usia terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.

Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia adalah vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat, baik terpidana kasus korupsi maupun pencucian uang PT Jiwasraya (Persero).

Dikutip dari Kompas.com (26/8/2021), mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Berita Terkini