Herry Wirawan

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Berapa Lama Ia Akan Mendekam di Dalam Penjara?

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Heerry Wirawan

TRIBUN-TIMUR.COM  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Pria yang dituduh melakukan pemerkosaan kepada 13 orang santri hingga hamil dan melahirkan tersebut dianggap memenuhi syarat untuk dihukum penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung Yohanes Purnomo Suryo berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim agar menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan.

Herry Wirawan dituntut berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Uraiannya:

Pasal 81

Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.

Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Meski demikian hakim tetap bersikukuh menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan. Hakim beralasan, bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai dengan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp 500 juta, serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

Lalu Apakah Maksud Hukuman Seumur Hidup?

Hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup mungkin bukan hal baru bagi kita.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup sering kali adalah hukuman maksimum bagi penjahat dengan kejahatan yang berat.

Lantas, berapa lama hukuman seumur hidup dan seperti apa contohnya di Indonesia?

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi dua, pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup.

Kemudian Pasal 12 ayat (4) menyebutkan, pidana penjara untuk waktu tertentu dibatasi paling lama dua puluh tahun.

Sementara, dengan penjelasan pasal dalam KUHP, hukuman penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman penjara sampai mati.

Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara yang dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan pidana.

Sebab, jika ketentuan pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas usia terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.

Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia adalah vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat, baik terpidana kasus korupsi maupun pencucian uang PT Jiwasraya (Persero).

Dikutip dari Kompas.com (26/8/2021), mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Berita Terkini