Pencairan JHT

Ashabul Kahfi Desak Menaker Cabut Aturan JHT Pekerja Cair Usia 56 Tahun

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan.

Yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

Berita Terkini