Ketua DKPP: Ongkos Pemilu 2024 Rp 81 Triliun

Penulis: Thamzil Thahir
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Muhammad menerima cinderamata dari Pemimpin Redaksi Tribun Timur Thamzil Thahir didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Ronald Ngantung. (Foto Siti Aminah)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - “Tahun 2024 itu kita menyelenggarakan pesta demokrasi bersejarah, berbiaya terbesar, dan pemilih serentak terbesar di dunia, sekitar 194 juta warga akan memilih, itulah kenapa DKPP harus pastikan para penyelenggara harus netral, hingga senyumnya pun adil ke parpol dan calon kepala daerah.”

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI) Prof Dr Muhammad (50 tahun), saat menjadi narasumber Tribun VIP, bertema “DKPP Menuju Pemilu Berkualitas’ di Studio II Tribun-Timur.com, Jl Cenderawasih No 430, Makassar, Jumat (11/2/2022) sore.

Ketua DKPP menyebut dari hasil konsultasi dengan kemendagri, DPR, KPU, dan bawaslu akhir tahun lalu, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp81 triliun untuk penyelenggaraan tahapan pemilu legislatif, pilkada dan pilpres 2024.

“Waktu mendagri tahu biaya pemilu Rp81 Triliun, saya lihat Pak Jenderal Tito langsung pijit kepala. Dia bilang, bisa nggak kita pertanggungjawabkan dengan baik uang sebanyak itu,” katanya.

Sekadar diketahui, di pemilu legislatif dan pilpres tahun 2019 lalu, pemerintah mengalokasikan biaya dari APBN sekitar Rp25,1 triliun.

Artinya ada peningkatan hampir empat kali lipat biaya dari pemilu sebelumnya.

Tahapan pileg 2024 akan dimulai 14 Juni 2022 ini, dengan penyerahan data agregat kependudukan calon pemilih pilpres dan pileg.

Merujuk kesepakatan pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP, 24 Januari 2021 lalu, Pemilu legislatif (parpol) dan Pemilihan Presiden digelar 14 Februari 2024.

Delapan bulan kemudian, 24 November 2024 digelar pilkada serentak di 34 provinsi (gubernur dan wagub) dan 514 kabupaten/kota (bupati, walikota dan wakil).

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI, 2012-2017) ini menyebut netralitas, berlaku adil dan penegakan disiplin dan etika adalah harga mutlak.

DKPP adalah ‘penegak hukum dan etika” bagi setidaknya 17 level penyelenggara pemilu di dua institusi (komisi pemilihan umum dan bawaslu).

Mulai dari anggota KPU RI, anggota KPU di 34 provinsi atau KIP Aceh, anggota di 514 KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, 7.230 Panitia Pemilihan Kecamatan, di level desa/kelurahan PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.

Serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.

Diperkirakan akan ada sekitar 350 ribu penyelenggara pemilu yang akan menjadi obyek pengawasan dan penegakan aturan dan etika di dua rezim pemilu serentak 2024 mendatang.

Ini belum termasuk aparat keamanan dari Polri dan satpol PP dan staf pendukung kesertariatan dalam dan luar negeri.

Halaman
12

Berita Terkini