PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Aturan Jaga Jarak 1 Meter saat Ibadah di Masjid Diberlakukan Lagi

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Kabupaten Gowa menggelar shalat Iduladha di Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa, Selasa (20/7/2021). Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan juga melaksanakan shalat Iduladha di masjid ini. Nampak masyarakat yang hadir tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker di dalam masjid.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini ditingkatkan lagi.

Ada sejumlah daerah yang bahkan levelnya dinaikkan ke PPKM level 3.

Pemberlakuan ini akan mulai besok Selasa 8 Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai 8 Februari 2022.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mengadakan rapat koordinasi secara daring membahas terkait percepatan pembangunan infrastruktur pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Barat, di Jakarta, Selasa (16/2/2021). ((Dokumentasi Humas Kemenko Marves))

Keluarnya kebijakan tersebut menyusul pula aturan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, termasuk pelaksanaan ibadah atau Salat berjamaah di masjid.

Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

PPKM level 3 ini akan diterapkan di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. 

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2).

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2).

Aturan Pelaksaan Kegiatan Keagamaan

Dikutip dari kemenag.go.id lonjakan Omicron, varian baru Covid-19, membuat Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, untuk mencegah lonjakan.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Halaman
12

Berita Terkini