Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman

DPRD Sulsel: Kalau Andi Sudirman Belum Dilantik Hingga 29 Hari ke Depan, Tak Ada Pemilihan Wagub!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Legislator DPRD foto bersama usai konsultasi dengan perwakilan Kemendagri di Rujab Ketua DPRD Sulsel, Kamis (3/2/2022) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM -DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel)  ke depannya. 

Pertemuan berlangsung tertutup di Rumah Jabatan Ketua DPRD Sulsel, Jalan Ratulangi Makassar Kamis (3/2/2022) pukul 20.00 hingga 22.45 Wita.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bertindak sebagai tuan rumah, didampingi tiga wakil ketua Syaharuddin Alrif, Ni'matullah Rahim Bone, dan Muzayyin Arif.

Turut hadir sejumlah pimpinan fraksi dan pimpinan AKD.

Mereka adalah Ketua Komisi A Selle KS Dalle, Ketua Komisi B Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi C Sri Rahmi.

Serta Rismawati Kadir Nyampa, Haslinda, Imam Fauzan, Edward Horas, Mizar Roem, Ansyari Mangkona.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif mengatakan, konsultasi menghasilan tujuh poin. 

Baca juga: Guyonan Andi Sudirman Sulaiman Soal Calon Pendamping Sebagai Gubernur Sulsel: Saya Masih Wagub

Salah satunya pengisian kursi Wakil Gubernur Sulsel baru bisa dilakukan setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif.

“Pak Andi Sudirman mesti dilantik jadi gubernur defenitif dulu. Kalau belum dilantik hingga 5 Maret 2022 atau 29 hari ke depan, maka tidak ada pemilihan wakil gubernur,” kata Syahar di Rujab Ketua DPRD Sulsel Kamis (3/2/2022).

Artinya kursi Wagub Sulsel baru lowong setelah Andi Sudirman jadi gubernur definitif.

Saat ini pria kelahiran Bone 25 September 1983 itu masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel.

Syahar melanjutkan, DPRD Sulsel akan bersurat kepada partai pengusung setelah Andi Sudirman dilantik jadi definitif.

Kemudian, partai pengusung, PAN, PKS, dan PDIP mengajukan dua nama kepada Gubernur Sulsel, lalu diserahkan kepada DPRD Sulsel untuk pemilihan.

"Setelahnya barulah DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib," kata Syahar.

Sementara itu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menjelaskan, mekanisme pemilihan calon wakil gubernur merujuk Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.

“Jadi itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” katanya.

Batas waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).

“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong , sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” katanya.

“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” tuturnya. (*)

Berita Terkini