TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Pemusnahan barang haram itu berlangsung di aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis (3/2/2022) siang.
Sebelum dimusnahkan, barang haram itu lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik.
Setelah diperiksa dan terbukti narkotika, barang terlarang itu pun dimusnahkan.
Pemusnahan ratusan gram sabu itu dilakukan dengan cara diblender.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung, mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 246,44 gram sabu dari lima tersangka.
"Terungkapnya lima tersangka ini, pada saat bulan Desember (2021) itu dari adanya penyelidikan dan undercover yang kita lakukan," kata Kompol Doli M Tanjung.
Pengungkapan sabu ratusan gram dari total lima tersangka itu lanjut Doli, berlangsung di tiga lokasi berbeda.
Pallangga Gowa, Mallengkeri Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
"Ini berbeda jaringan, ada dua jaringan. Akan tetapi yang namanya narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar kita tetap lakukan penindakan," jelasnya.
Ke lima tersangka itu lanjut Doli, berlatar belakang pekerjaan berbeda.
"Latar belakang lima tersangka macam-macam, ada petani, guru, swasta. Rata-rata pemain lama memang," ungkap Doli.
Mereka kata Doli, umumnya berperan sebagai penjual atau pengeder.
Adapun total harga narkotika yang dimusnahkan jika dirupiahkan mencapai Rp 437 juta.
Akibat perbuatannya, ke lima tersangka dijerat UU Narkotika pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Dalam pemusnahan barang haram itu, turut hadir Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Santoso dan pejabat Kejari Makassar. (*)