Perampasan Mobil di Jeneponto

Pengendara Honda Jazz yang Lindas IPDA Uji Mughni Kabur, Polres Jeneponto: Platnya DD 666 GS

Penulis: Muh Rakib
Editor: Muhammad Fadhly Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali memberi keterangan kepada pers, Kamis (27/1/2022).

TRIBUNJENEPONTO.COM - Pelaku perampasan mobil yang mencederai seorang anggota Polres Jeneponto melarikan diri.

Diketahui pelaku menggunakan mobil Honda Jazz warna merah dengan plat No DD 666 GS.

Saat melarikan diri IPDA Uji Mughni nekat manjat di kepala mobil tersebut yang sementara melaju.

Saat melaju, korban atau IPDA Uji Mughni sempat dibawa lari sekitar kurang lebih satu kilo meter.

Kemudian Uji Mughni terjatuh ke aspal dan mengalami luka.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali mengatakan pelaku saat masih sementara dalam pengejaran.

"Untuk pelakunya sementara dalam pengejaran," ujarnya saat ditemui di RSUD Latopas, Kamis (27/1/2022).

Bahkan motif peristiwa kejadian tersebut juga belum diketahui polisi.

Dimana pada saat kejadian Kasat Reskrim tidak ada dilokasi dan korban belum bisa diajak berbicara banyak.

Sementara pelaku masih dalam pengejaran.

"Kalau sampai saat ini motifnya belum bisa kami jelaskan dan kita masih dalami," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughni terlindas mobil Honda Jazz.

Setalah terlindas, Uji Mughni mengalami luka dibadannya.

Ia pun dilarikan ke RSUD Latopas Jeneponto untuk menjalani perawatan.(TribunJeneponto.com)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto. Rakib

Berita Terkini