Tenaga Honorer

Pemerintah Sudah Putuskan Nasib Tenaga Honorer yang Saat ini Sedang Bekerja di Instansi Pemerintahan

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tenaga Honorer

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. 

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi. 

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. 

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. 

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. (Kompas.com)

 

 

Berita Terkini