Andi mengatakan bahwa Olivia tidak sepenuhnya salah.
Justru, Agustin yang merupakan pelapor sekaligus mantan guru SMA Olivia juga terlibat.
"Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tau juga dakwaannya. Kita beranggapan, jgn semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Olivia, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dr perbuatan lainnya," ungkap Andi.
Menurutnya, kasus ini bisa terjadi juga merupakan campur tangan Agustin.
Dikatakan Andi, apabila tidak ada Agustin, maka aksi penipuan ini tidak berjalan mulus.
"Kalo ibu Agustin yang menyebarkan, Oi juga niat awalnya ke ibu Agustin doang, kenapa diterima," tutur Andi.
"Semua itu ada kesalahannya, tapi bukan berarti semua kesalahan itu ditimpakan ke Olivia, ada peran ibu Agustin di situ. Dia meneruskan ke mana-mana, diinformasikan," ujarnya lagi.
Tanggapan Pihak Korban Terkait Sidang Hari Ini
Selain pihak Olivia Nathania, adapun pihak korban yang hari ini hadir dalam persidangan.
Yaitu Keanu yang merupakan pelapor sekaligus korban CPNS fiktif ini. Ia didampingi pengacaranya, Desi Hadi Saputri.
Terkait dakwaan dan jalannya persidangan, pihak korban enggan mengomentari lebih panjang, mereka ikuti hukum yang berlaku.
Namun, Desi turut menanggapi pernyataan pengacara Olivia Nathania yang menyebut Agustin juga bersalah, dan seharusnya juga menjadi tersangka.
"Seharusnya kalau sudah P21 itu sudah tertutup dibuktikan kepolisian. Proses BAP kan sudah panjang sekali dan polisi juga nggak gegabah kan," jelas Desi.
Olivia Nathania Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus CPNS Fiktif
Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS pada 9 November 2021.