TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kecelakaan maut terjadi di jalan poros Sidrap-Parepare, Minggu (23/1/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
Kecelakaan tersebut, melibatkan pengendara motor dengan pengendara truk Fuso bermuatan besi.
Kedua kendaraan bergerak dari arah Sidrap menuju Parepare.
Saat ingin mendahului truk, pengendara motor menginjak lobang dan mendarat di bawah truk tersebut.
Korban terlindas dan meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, sudah mengamankan sopir juga barang bukti lainnya.
"Untuk barang bukti dan pengemudi sudah diamankan di kantor Satlantas," katanya kepada Tribun Timur, Minggu (23/1/2022) siang.
Kemudian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi.
"Kita akan lengkapi dulu administrasi penyidikan dan pemeriksaan," ujarnya.
Selanjutnya, setelah berkas terkumpul akan diserahkan ke pihak pengadilan.
"Untuk sanksinya itu wewenang pengadilan," tambah AKP Yusuf.
Dari laporannya, kerugian tercatat sebesar Rp1 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor Nmax DP 2183 AK milik korban.
Truk Mitsubishi Fuso DD 8913 FB beserta STNK dan SIM milik sopir truk tersebut.
Pantau Tribun-Timur.com, di rumah duka sudah terpasang tenda biru.
Rumah duka berada di lorong Ajatappareng, Jalan Pelita Utara, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Rumah tersebut merupakan kediaman orangtua korban (Arfa).
Diketahui, Arfa di semayamkan di TPU Kabupaten Pinrang.
Rumah itu pun tampak sepi karena pihak keluarga baru saja berangkat mengantar jenazah.(TribunParepare.com)
Laporan kontributor TribunParepare.com/M.Yaumil