TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tak kaget mendengar ada oknum polisi ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Mereka menganggap, keterlibat oknum polisi dalam peredaran narkotika sudah lama terjadi.
"Sudah hal biasa, banyak yang tahu kok apabila ada oknum polisi yang terlibat (peredaran narkotika), tapi hanya sekian kecil ditindak," kata salah satu warga Luwu, Rabu (19/1/2022) malam.
Narasumber minta dirahasiakan karena tidak ingin berurusan panjang dengan penegak hukum.
"Sebenarnya kita tahu, tapi kita malas melapor, karena kadang juga tidak ditindak," ujarnya.
Ia hanya berharap, oknum itu mendapat hukuman setimpal.
Minimal sama dengan tersangka kasus serupa.
"Karena biasa juga ada yang sudah ditangkap tapi dibebaskan lagi dengan alasan berbeda," tukasnya.
Meski dianggap lumrah bagi warga Luwu sebab sering terjadi, namun tentu mencuatnya kasus membuat sebagian orang kaget.
Bagaimana mungkin penegak hukum justru melanggar. Terlebih oknum tersebut punya jabatan.
Ia diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Informasi tersebut berdasarkan baket yang dirilis Polda Sulsel dan penulusuran tribun-timur.com.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi soal belum merespon.
Pesan yang dikirim ke nomor WhtasApp tidak dibalas.
Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama dan jabatan pelaku.
"Itu benar," singkat Agus saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Breaking News: Perwira Polisi di Luwu Ditangkap Edarkan Sabu
Diberitakan sebelumnya, satu perwira di jajaran Polres Luwu, Sulsel, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Perwira tersebut diketahui berinisial IS (37).
Dia ditangkap bersama satu rekannya SA (46), Sabtu (15/1/2022).
Meskipun penangkapan dilakukan akhir pekan kemarin, kasus ini baru muncul ke publik.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.
Dijelaskan bahwa, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 Wita
Bertempat di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar.
Tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Sejumlah barang bukti diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain, dua bungkusan plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.
Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.
Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.
Lalu ada 19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Luwu. (*)