PLN Mobile

Tak Perlu ke Kantor, Pasang Listrik Baru di Aplikasi PLN Mobile Saja, Lengkap Rincian Biaya!   

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi lengkap layanan pemasangan baru via Mobile PLN.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kini makin mudah menjadi pelanggan PLN. 

Semua tak lepas dari inovasi yang dihadirkan PT PLN (Persero).

Salah satunya untuk layanan pemasangan baru.

Calon pelanggan bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile.
 
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, PLN berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan. 

Inovasi PLN menghadirkan kemudahan pengajuan pasang baru melalui beragam jalur permohonan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan.
 
"Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget cukup melalui PLN Mobile," ujarnya.
 
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile, berikut ini langkah yang bisa dilakukan:
 
1. Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Pasang Baru".

2. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) dan  isi data pelanggan.

3. "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran.

4. Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

 
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan langkah:
 
1. Pilih menu "Profil"

2. Klik Daftar Riwayat

3. Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)

4. Klik "Lihat" untuk melihat detail status permohonan

Baca juga: Siapa Nurlaili? Open Spiker Belia Andalan Jakarta Elektrik PLN! Prestasinya

Baca juga: Hampir Roboh! PLN Sulap Rumah Nenek Koe Pakai FABA PLTU

 
Selain melalui PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.

Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:
 
1. Klik https://layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik "Pasang Baru" di kolom Web Korporasi PLN

2. Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik "Setuju" dan OK di kolom Informasi

3. Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN

4. Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik "Hitung Biaya" untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yang diajukan. 

5. Simpan Permohonan dan konfirmasi via email

6. Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia.

7. Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda. 
 
PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru yang dapat diakses di https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.

Baca juga: Hingga Pertengahan Januari 2022, 3 Kali Kejadian Korban Tenggelam di Sulsel, Balita hingga Calon TNI

Baca juga: Viral! Pria di Bulukumba Gendong Wanita Keluar dari Rumah Sakit, Dicueki Dokter ?

Baca juga: Gegara Rok Tersangkut Pada Rantai Motor, Pasangan Suami Istri Kecelakaan di Luwu Timur!

Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).
 
Biaya pemasangan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.
 
Biaya pasang listrik baru prabayar:
 
- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000

- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000

- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000

- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000

- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500. 

Baca juga: Simpan Handphone di Bawah Jok, Motor Warga Luwu Utara Terbakar

Baca juga: Bonceng Tiga! Murid SD di Luwu Timur Kecelakaan Tunggal, Kondisinya Kini

Baca juga: Baru Sebulan Rampung dengan Biaya Rp 998 Juta, Jalan Aspal Rante Mario-Ujung Baru Luwu Timur Retak

Semoga membantu yah Tribuners. (*)

Berita Terkini