Ubedilah Badrun

Sederet Bukti Dibawa Dosen UNJ Ubedilah Badrun saat Laporkan Anak Jokowi ke KPK, Apa Sajakah Itu?

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Aktivis 98, Ubedilah Badrun (tengah) melaporkan dua putra Joko Widodo sekaligus, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Ubedilah Badrun tetiba jadi perbincangan usai aksinya melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu melaporkan anak Jokowi atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan, Ubedilah Badrun mengaku membawa sederet bukti ke KPK untuk menguatkan laporannya.

Bukti apa sajakah itu?

Berikut selengkapnya!

Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

 "Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Halaman
1234

Berita Terkini