TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Usaha penggergajian kayu (somel) CV Cahaya Norma di Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang bakal dikenakan sanksi berat.
Sanksi tersebut akan diberikan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang.
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang La Ode Karman, mengatakan pihaknya telah berkunjung ke usaha tersebut.
Sebelumnya, pihaknya menerima aduan warga.
Warga terganggu suara bising yang ditimbulkan usaha penggergajian kayu CV Cahaya Norma.
"Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran," kata La Ode, Jumat (7/1/2022).
Salah satu pelanggarannya yakni aktivitas usaha dilakukan di kawasan padat penduduk.
Terlebih lagi dekat dengan rumah ibadah.
Di sisi lain, izin usahanya hanya jual beli kayu, bukan somel.
"Izin usahanya itu jual beli kayu. Bukan izin somel. Artinya melanggar izin," ucapnya.
La Ode mengatakan, saat tiba di sana, getaran somel yang dikeluhkan warga itu memang mengganggu.
"Kami tiba di sana, getaran somelnya memang mengganggu," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Perkim LH telah memberikan sanksi administratif.
Melalui surat NOMOR:660/452/SA.PP/PERKIMLH/XI/2021 Dinas Perumahan,Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.
Berupa penghentian sementara operasi usaha mesin penggergajian kayu itu selama 45 hari.