KTP Elektronik Digital

Mau MIliki KTP Elektronik Digital? Simak Caranya

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi warga yang ingin memiliki KTP elektronik digital, syaratnya harus memiliki ponsel pintar (smartphone) dan yang paling utama adalah, daerah tersebut terjangkau internet.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah lewat sebuah video yang dikutip, Jumat (7/1/2022).

"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," kata Zudan.

Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

Baca juga: Warga Transgender Akan Dimudahkan Mendapat KTP Elektronik, Ini yang Tertulis di Kolom Jenis Kelamin

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.

Adapun e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021. Zudan mengatakan, penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.

"Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap," ujarnya. Identitas digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga.

Cara Aktifkan e-KTP Digital

Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi identitas digital pada ponsel. Untuk masuk ke dalam aplikasi, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel.

Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.

Cara menerapkan identitas digital adalah dengan menginstalasi aplikasi ID, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor hp.

Baca juga: Warga Makassar dan Wajo Bakal Beralih Gunakan KTP Digital, Kemendagri Mulai Lakukan Simulasi

Berikutnya, melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah. Lalu verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID.

Menu dalam aplikasi identitas itu adalah data keluarga dan dokumen kependudukan. Serta dokumen lainnya hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan maupun Badan Kepegawaian Nasional.

Dalam aplikasi tersebut bisa menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan histori aktivitas yang sudah dilakukan.

Halaman
12

Berita Terkini