Terungkap Motif Sebenarnya Kolonel P dan 2 Oknum TNI Buang Jenazah Handi-Salsa

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021)

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap sudah motif Kolonel P dan 2 oknum TNI membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila ke sungai.

Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

Tim penyidik gabungan TNI pun sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang dilakukan tiga prajurit TNI AD ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kaca Spion Mobilnya Dipecahkan Paspampres Presiden Jokowi, Terungkap Kesalahan Taufan Azis

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba, Sempat Kabur dan Tabrak Pemotor

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka ingin melepas tanggung jawab dan menghilangkan bukti terkait kecelakaan yang mereka lakukan.

"Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab," katanya.

"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," lanjut Chandra dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (6/1/2022).

Sayangnya apa yang ketiga tersangka lakukan justru berujung pada sebuah tindak pidana.

"Namun ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas, atau diluar perikemanusiaan," imbuh Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengaku merasa bersyukur telah menangani kasus ini dengan baik.

Kolonel P tersangka 1 saat jalan rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Serta telah melimpahkan kasus ini ke Oditur Militer, untuk proses hukum yang selanjutnya.

"Kami selaku Pusat Militer Angkatan Darat, penyidik yang menangani kasus ini bersyukur bisa menangani kasus ini dengan baik. Dan telah kami limpahkan ke Oditur Militer yang tentunya akan memproses ini pada proses hukum yang selanjutnya," ungkap Chandra.

Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan publik.

Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.

Baca juga: Mengenal Mayjen TNI Untung Budiharto, Mantan Anggota Tim Mawar yang Kini Jadi Pangdam Jaya

Baca juga: Ingat Sulaiman Hardiman? Perwira TNI Pensiun Dini Setelah 16 Tahun Mengabdi, Kini Kondisinya Beda

Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.

"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).

Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.

"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).

Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.

Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.

Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Berita Terkini