TNI AD

Daftar Gaji Prajurit TNI Mulai dari Pangdam Hingga KSAD

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prajurit TNI AD.

- Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

- Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.

- Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain gaji pokok, setiap personil TNI juga akan mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

Baca juga: Erick Thohir Beri Tugas Baru ke Jenderal Dudung, Janji KSAD Setelah Ganti Posisi Jenderal Andika

- KSAD: Rp 37.810.500

- Wakil KSAD: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Halaman
1234

Berita Terkini