TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Sepanjang tahun 2021, jumlah kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di Kabupaten Sidrap, menurun dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu dikatakan Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo, Jumat (31/12/21).
Tahun 2021, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 37 orang, luka berat 7 orang dan luka ringan 213 orang.
Sedangkan 2020, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sebanyak 43 orang luka berat 11 orang dan luka ringan 260 orang.
“Artinya jumlah korban meninggal dunia sejak tahun 2021 ini menurun 13,10 persen dibanding tahun sebelumnya,"kata Ponco.
Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sidrap tahun 2021 ini, kata Kapolres, sebanyak Rp 478.100.000.
Sedangkan tahun sebelumnya sebanyak Rp 755.925.000.
Adapun jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan tahun 2021, sebanyak 172 kasus.
"Kasus yang selesai sebanyak 126 kasus," katanya.
Sementara jumlah tersangka sebanyak 172 orang.
Untuk tahun 2020, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan sebanyak 198 kasus.
"Kasus yang selesai sebanyak 157 kasus dan tersangka sebanyak 198 orang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ponco membeberkan data pelanggaran lalu lintas tahun 2021.
"Sepanjang tahun 2021 ini ada 3.786 orang yang melanggar lalu lintas," katanya.
Rinciannya, 2.084 orang yang ditilang dan 1.702 orang yang mendapat teguran.
Dikatakan, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sidrap mengalami penurunan dari tahun 2020.
Tahun 2020, jumlah pelanggar sebanyak 3.952 orang.
Terdapat 2.050 orang yang ditilang dan 1.902 orang mendapat teguran.
"Mengalami penurunan signifikan dari tahun sebelumnya sebanyak 4,20 persen dengan jumlah tilang 1,65 persen," imbuhnya.
Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani.