Ibu Kota Negara Baru

Ini 3 Instansi yang Akan Dipindahkan Terlebih Dahulu ke Ibu Kota Negara Baru Termasuk Ribuan PNS-nya

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Calon Ibu Kota Negara Baru

TRIBUN-TIMUR.COM - Wacana perpindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, mulai muncul di akhir 2021 ini.  Sebelum 2024 mendatang, kantor Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan sudah pindah ke daerah baru itu.

Lokasi yang ditunjuk yakni, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Sebelum kantor Presiden dan Wakil Presiden dipindahkan, sejumlah instansi terlebih dahulu akan dipindahkan. Instansi itu seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan.

Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Felix Vernando mengatakan, setelah pemindahan ketiga kementerian tersebut, akan menyusul instansi lainnya yang menjadi strategic public office dalam pemerintahan..

Tahap berikutnya yakni berbagai kementerian lain yang juga memberi dukungan esensial terhadap pemerintahan.

Adapun, rencana tahapan pemindahan berbagai kementerian dan lembaga ini tertuang dalam Rencana Induk Pemindahan IKN yang nantinya akan terbit bersamaan dengan RUU IKN.

"Ada tahap pertama yang diletakkan hingga 2024."

Baca juga: UPDATE Pemindahan Ibu Kota Negara, Ini 4 Nama Calon Kepala Otorita IKN d Kantong Jokowi

Baca juga: Kapan Pemindahan Ibu Kota Negara? Ini Kata Menteri PUPR

"Kemudian ada yang di tahap kedua, yakni setelah 2024 hingga 2029 di pemerintahan yang baru," tambah Felix.

Diberitakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diterima DPR sejak 29 September 2021.

Dalam draf yang berisi 34 pasal tersebut, salah satu pasal menjelaskan mengenai pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN).

Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8).

"Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," bunyi pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN yang dilihat Kompas.com.

Draf ini diterima Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.

Pada ayat selanjutnya yaitu ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

Foto-foto Desain Ibu Kota Baru di Kalimantan, Letak Istana, Tugu Pancasila dan Perumahan Menteri (Kementerian PUPR vis Kompas.com)

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).(*)

Berita Terkini