Ternyata Propam dan Provos di Kepolisian Berbeda, Ini Perbedaan Fungsi dan Tugasnya

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Propam dan Provos di Kepolisian.

TRIBUN-TIMUR.COM -  Ternyata Provos dan Propam di kepolisian memiliki perbedaan fungsi dan tugas.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan.

Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.

Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KapolriI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.

Dimana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.

Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan.

Mereka tetap bertugas dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri .

Propam sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.

Juga bertugas pada pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :

a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .

b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :

Halaman
12

Berita Terkini