Berita Viral

Siapa Abdul Rahim? Joki Vaksin Covid-19 Asal Pinrang Ngaku Sudah 16 Kali Disuntik, Dibayar Segini

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Rahim

Bahayanya jika seseorang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, maka dia bisa bebebas melakukan mobilitas selayaknya orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Karenanya penting penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Penangkapan pembuat dan pengedar sertifikat vaksin palsu Covid-19

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23).

Keduanya memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Mereka menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu kepada masyarakat secara online, tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 yang tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut kepolisian, melansir SehatNegeriku (4/9/2021), pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru, memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair di grup Facebook “OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”.

Setelah dilakukan komunikasi oleh Polisi terhadap akun Facebook tersebut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa harus melakukan vaksin, dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi.

Keduanya mematok harga untuk sertifikat palsi Covid-19 kepada konsumen sebesar Rp. 370.000, dan hingga ditangkap Polisi telah membuat dan memasarkan sekitar 90 sertivikat vaksin Covid-19.

Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli.

Pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 karena memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.

Akses tersebut didapat karena pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara.

Pemalsuan sertifikat Vaksin Covid-19 ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Untuk itu, “Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” tegas Kapolda Fadil Imran.

Halaman
1234

Berita Terkini