Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban PI.
"PI terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari," jelasnya.
Sementara korban TI pertama kali digauli pada April 2021.
"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," tuturnya.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan, kita langsung amankam pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut.