Nurdin Abdullah

Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani sidang putusan secara daring, Senin (29/11/2021)

Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Edy Rahmat saat ditangkap KPK - Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel (Tribunnews.com)

Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/16/kpk-eksekusi-gubernur-nonaktif-sulsel-nurdin-abdullah-ke-lapas-sukamiskin?page=2.

Berita Terkini