Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/16/kpk-eksekusi-gubernur-nonaktif-sulsel-nurdin-abdullah-ke-lapas-sukamiskin?page=2.