Nani Aprilliani

TERBARU Nani Aprilliani Pengirim Sate Beracun di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nani Aprilliani Nurjaman memakai daster di sel tahanan

TRIBUN-TIMUR.COM - Selama sidang berlaku sopan, Nani pengirim sate sianida akhirnya dihukum 16 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, dalam kasus sate sianida yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) tewas.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Nani dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan sekunder Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim, yakni Nani terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seorang anak," kata ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam sidang putusan di PN Bantul Senin (13/12/2021).

"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun secara online," kata Aminuddin.

Untuk hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Aminuddin "Terdakwa masih berusia relatif muda, dan diharapkan memperbaiki kelakuannya dikemudian hari," kata dia.

Sebelumnya, Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021), JPU menuntut Nani sebagai terdakwa kasus sate sianida hukuman 18 tahun penjara.

(Kompas.com)

Berita Terkini