Herry Wirawan

Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Berpotensi Dihukum 20 Tahun dan Kebiri

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung perkosa 12 santriwati hingga lahir 9 bayi.

Akibat perbuatannya, kata Dodi terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis.

Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Cabul Perkosa 12 Santriwati di Pesantren, Apartemen dan Hotel, KPAI: Vonis 20 Tahun dan Kebiri, 

Berita Terkini