Akibat perbuatannya, kata Dodi terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis.
Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Cabul Perkosa 12 Santriwati di Pesantren, Apartemen dan Hotel, KPAI: Vonis 20 Tahun dan Kebiri,