Herry Wirawan

Akun FB Herry Wirawan Guru Bejat di Bandung Perkosa 12 Santriwati, Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati hingga Lahir 8 Bayi

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil

"Saya mengutuk keras atas oknum pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Saya merasa prihatin terhadap kejadian ini, terutama masyarakat yang sudah begitu baik mengamanahkan kepada pesantren. Tapi sekali lagi, kasus ini jarang sekali terjadi (di lingkungan pesantren)," ujar Aceng.

Kasus Herry Wirawan

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan perbuatan HW ini dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021, adapun korban mencapai belasan perempuan.

"korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun," ungkap Dodi.

Dari belasan korban yang sudah diperkosa itu, beberapa di antaranya sedang mengandung dan sudah melahirkan anak.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ucapnya.

Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.

 Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.

Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Korban trauma berat

Para korban yang dirudapaksa Herry mengalami trauma berat. Ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

Halaman
1234

Berita Terkini