TRIBUN JENEPONTO.COM - Menjelan hari natal dan tahun baru warga dilarang menggelar pesta kembang api.
Hal ini diungkap oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Pelarangan pesta kembang api dilakukan karena akan berdampak fatal.
Tak hanya itu, juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di masa pendemi covid 19.
"Yah dilarang karena akan menimbulkan penyakit," ujarnya via rilis yang diterima, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat agar tidak buat acara yang sifatnya perkumpulan.
"Termasuk petasan, perkumpulan-perkumpulan yang banyak orang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Protokol dan Pimpinan (Protpim) Mustaufiq menyampaikan itu berdasarkan intruksi Gubernur Sulsel.
Larangan itu akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan malam pergantian tahun baru.
Ini merupakan hasil rapat forkopimda tingkat tinggi di Makassar.
Dan menginstruksikan bahwa mulai tanggal 24 sampai 2022 tidak ada kegiatan perkumpulang.
Apa lagi sifatnya berlawanan dengan aturan natal dan tahun baru yang di intruksikan pemerintah Sulsel.
"Apakah perkumpulan massa atau lainnya", katanya.
Aturan tersebut hanya diperuntukkan kepada masyatakat dan itu tidak berlaku dalam kegiatan pemerintahan.
"Kecuali kegiatan pemerintahan yang tertentu tetap dengan protokol kesehatan", tutupnya
Jurnalis Tribun Jeneponto. Rakib