TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ratusan warga Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), seruduk kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba Cabang Kajang, di Kelurahan Tanah Jaya, Kamis (2/12/2021).
Aksi ini merupakan wujud pembelaan warga terhadap Kades Possi Tanah, Baharuddin.
Pasalnya, Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kajang.
Sementara disisi lain, hasil Gelar Perkara di Polda Sulsel menyebut kasus ini tak mencukupi dua alat bukti.
Koordinator Lapangan M Noer menjelaskan, jika pelaporan Asma Raja terhadap Baharuddin belum dapat dilanjutkan proses hukumnya.
"Penetapan tersangka tidak berdasar atas minimal dua alat bukti atau tidak cukup sebagaimana tertera dalam pasal 184 Kuhap," kata dia.
Itu sebagaimana tertuang dalam surat Dirreskrimum Polda Sulsel.
Olehnya itu, ia menyebut kasus ini terkesan dipaksakan.
Sehingga ia meminta agar penegak hukum untuk bertindak profesional dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bulukumba.
Namun kemudian diserahkan ke Polsek Kajang.
Kanit Reskrim Polsek Kajang, Bripka Budianto, menyebut jika Baharuddin ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Dua alat bukti itu diperoleh setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
"Kita sudah kirim SPDP kemudian kami tahap 1, dan dikembalikan ke P19, nah inilah yang kita penuhi 2 alat bukti yang cukup makanya kita kirimkan kembali dan keluar P21," jelasnya.
Sekadar diketahui, Kades Possi Tanah Bulukumba, Baharuddin, dilaporkan oleh warganya Hj Asma Raja, yang tak lain merupakan istri mantan Kades Possi Tanah sebelumnya.
Ia dilaporkan dengan kasus dugaan pengancaman.
Namun, Baharuddin mengaku difitnah dalam kasus itu. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi