"Saat ini yang ada laporan polisinya hanya satu di Polsek Biringkanaya. Tapi kami yakin ada banyak lagi tempat kejadian perkara, karena yang bersangkutan telah menjalani aksinya selama 5 tahun terakhir," ungkap Rujiyanto.
Perwira satu bunga melati itu, pun mengimbau bagi warga yang pernah dibobol saldo ATMnya agar melaporkan ke kantor polisi terdekat.
AN kini mendekam di sel tahanan Polsek Biringkanaya. Ia disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.